Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat SKCK Online


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang diperlukan untuk melengkapi berbagai keperluan seperti mendaftar kuliah, melamar pekerjaan, dan visa ke luar negeri. Sebelumnya, membuat SKCK harus dilakukan secara manual dengan mengunjungi kantor polisi terdekat. Namun, kini sudah tersedia layanan membuat SKCK online yang memudahkan masyarakat untuk mengurusnya. Berikut adalah cara membuat SKCK online beserta ketentuan dan syaratnya.

Cara Membuat SKCK Online

  1. Buka situs resmi polri.go.id
  2. Klik menu "Layanan Publik" pada halaman utama.
  3. Pilih "SKCK Online" dan klik "Buat SKCK Baru".
  4. Isi formulir dengan lengkap dan benar sesuai data diri Anda.
  5. Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP dan pasfoto.
  6. Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti melalui ATM atau internet banking.
  7. Tunggu konfirmasi dari pihak kepolisian mengenai status SKCK Anda.

Cara Membuat SKCK Online di HP dan Laptop

Untuk membuat SKCK online, bisa dilakukan melalui HP dan laptop dengan mengikuti langkah-langkah di atas. Namun, pastikan perangkat Anda terhubung dengan koneksi internet yang stabil dan cukup kuota data. Selain itu, pastikan juga dokumen yang akan diunggah sudah tersedia dalam format digital.

Ketentuan dan Syarat Membuat SKCK Online

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK online antara lain:

  1. Warga negara Indonesia yang memiliki KTP atau paspor.
  2. Tidak sedang terlibat dalam kasus pidana atau pelanggaran hukum lainnya.
  3. Telah berusia minimal 17 tahun.
  4. Tidak memiliki riwayat gangguan jiwa atau narkoba.

Selain itu, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk membuat SKCK online, antara lain:

  1. Fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku.
  2. Pasfoto terbaru dengan latar belakang warna biru atau merah dengan ukuran 4x6 cm.
  3. Bukti pembayaran SKCK online.

Biaya Membuat SKCK Online

Biaya untuk membuat SKCK online bervariasi tergantung dari wilayah dan kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, umumnya biayanya berkisar antara Rp30.000 - Rp50.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM atau internet banking.

Masa Berlaku SKCK

Masa berlaku SKCK adalah selama enam bulan sejak tanggal diterbitkannya. Setelah masa berlaku habis, Anda harus membuat SKCK baru untuk keperluan selanjutnya.


Demikianlah cara membuat SKCK online beserta ketentuan dan syaratnya. Dengan adanya layanan ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen penting seperti SKCK.

Posting Komentar untuk "Cara Membuat SKCK Online"